Warga Jabar meminta pemerintah mengatur hak atas tanah di kawasan hutan

Warga Jabar meminta pemerintah mengatur hak atas tanah di kawasan hutan

Edisi PP 23/2021 mengatur permasalahan kepemilikan tanah pada kawasan hutan negara melalui penataan kawasan hutan. Namun, pemerintah belum menyelesaikan persoalan penguasaan tanah ulayat di delapan kabupaten di Jawa Barat. Demi memenuhi janji pemerintah, warga delapan kabupaten di Jabar menyampaikan https://kppnliwa.org/ tuntutannya ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kejelasan tentang nasib negaranya. Pertemuan Rabu (11/9) dengan Kepala Subdirektorat Verifikasi Hutan KLHK Tawfik mengungkap kendala birokrasi dalam menyikapi protes masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini sedang menyelesaikan pembangunan sekitar 300 hektar di Jawa Barat dalam program pelepasan. Namun masyarakat kecewa karena usulan mereka mencakup lahan seluas 964 hektar.

Masyarakat mempertanyakan transparansi hasil penelitian tim gabungan (Timdu) dan mempertanyakan proses verifikasi yang hanya memakan waktu dua hari per kabupaten, yakni satu hari verifikasi dokumen dan satu hari verifikasi lapangan Walhi Rakyat. Manajer Pengakuan Wilayah Pemerintah. Ferry Widodo pun mempertanyakan hasil kajian Timdu. Menurut dia, pengoperasian Timdu tidak sesuai dengan ketentuan teknis Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 2021. “Harus ada mekanisme verifikasi data yang berfungsi dengan pemerintah desa dan pemerintah kota,” kata Ferry melalui keterangan tertulis. Kamis (9 Desember).

Denis Jasmara dari Indonesia Green Union, yang telah lama mendukung masyarakat di delapan kabupaten, menekankan bahwa pemerintah perlu menetapkan prioritas dan memberikan perkembangan terkini secara berkala. Ia mengkritisi ketidakpastian yang dialami masyarakat selama dua tahun terakhir. Tak ada kabar hingga mereka terpaksa mendatangi kantor KLHK di Jakarta. Menurut Denis, hutan produksi atau kawasan hutan lindung harus diprioritaskan saat menyelesaikan pembangunan.

“Solusi melalui program pelepasan dapat lebih cepat dilaksanakan di kawasan hutan produksi Kabupaten Bogor, Bandung Barat, dan Cianjur,” imbuhnya. Masyarakat pun berharap pemerintah bisa menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pergantian pemerintahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perubahan politik yang dapat mengulangi seluruh proses perjuangan mereka. Adanya ketimpangan. Wahyudin, Direktur Utama Walhi Jawa Barat, menilai proses yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak serius. tentang membantu orang-orang Anda. Ia mengatakan, terdapat kesenjangan antara respon dan peluang yang ditawarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perusahaan dibandingkan dengan masyarakat.

Vahyudin mencontohkan betapa seringnya pemerintah lalai dalam mengeluarkan izin kegiatan yang menguntungkan kepentingan korporasi. Sementara itu, kepentingan masyarakat di kawasan hutan kurang mendapat perhatian. “Masyarakat butuh kepastian, masyarakat butuh kejelasan di mana mereka harus tinggal dari pemerintah,” tegasnya, “Sudah saatnya pemerintah melalui kementerian.” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjalankan mandat politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan melalui Skema Penyelesaian Penguasaan Hutan Rakyat (PPTKH).

Join The Discussion

Terms of Service