Kepastian PPN Naik Jadi 12% pada 2025 Ada di Tangan Prabowo-Gibran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian pengaplikasian PPN naik jadi 12 persen ada di pemerintahan kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Untuk mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan yang baru,” ujar Sri Mulyani usai penyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2025 di Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2024).

KEM PPKF merupakan acuan untuk membentuk APBN 2025 nanti, tahun pertama pelaksanaan anggaran pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, diinformasikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menentukan kembali perkara PPN jadi 12 persen itu. Hal ini diberi tahu Ketua Lazim Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Zaki A Rivai usai bersua Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dalam pertemuan itu, Zaki memberi tahu rencana kenaikan PPN betul-betul meresahkan masyarakat.

“Kabar kabar kerakyatan, terutama PPN pajak pertambahan poin 12 persen yang menjadi keresahan masyarakat, itu juga telah spaceman pragmatic kami sampaikan terhadap Bapak Presiden,” kata Zaki usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

“Bapak Presiden telah menjawab bahwa beliau akan menentukan kembali (kenaikan PPN 12 persen) bersama dengan jajaran,” dia menambahkan.

Diaplikasikan 1 Januari 2025
Diinfokannya sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Poin (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan dijalankan pada Pemerintahan selanjutnya.

Mayoritas masyarakat Indonesia telah menjatuhkan alternatifnya terhadap keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia telah menjatuhkan alternatif-alternatifnya merupakan keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga ketika dijumpai di kantornya, Jumat, 8 mARET 2024.

Sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 seputar Harmonisasi Hukum Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Poin (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Landasan Hukum

Biaya PPN sendiri telah diatur pemerintah Indonesia menjadi 11 persen semenjak 1 April 2022, dan akan dinaikkan secara bertahap hingga dengan 12 persen pada 2025.

Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 seputar Harmonisasi Hukum Perpajakan atau lebih diketahui dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) seputar PPN.

Meski dalam pasal 7 ayat (3) dibuktikan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut dikontrol dengan Hukum Pemerintah. Biaya PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan diatur sebesar 10 persen.

Join The Discussion

Terms of Service